Himbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu

Untuk permintaaan data dan konsultasi silahkan kunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Luwu, Jl. Jend. Sudirman, Komp. Perkantoran Pemkab. Luwu, Belopa, setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.30 WITA.    

Saat ini website Badan Pusat Statistik sedang dalam proses integrasi dengan sistem internal, mohon maaf apabila beberapa layanan kami mengalami gangguan terutama pada koleksi publikasi yang kami sajikan.

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Himbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Himbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Himbauan Larangan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

13 Maret 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam rangka menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, kami mengimbau kepada seluruh mitra kerja untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai BPS, baik berupa uang, bingkisan/parsel, maupun hadiah lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau tugas.

Sebagai informasi lebih lanjut, bersama ini kami lampirkan Surat Imbauan Kepala BPS Kabupaten Luwu.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu (Statistics Indonesia of Luwu)Jl. Jend. Sudirman

Komp. Perkantoran Pemkab. Luwu

Belopa

Sulawesi Selatan

Kode Pos 91994

 Telp.: (0471) 3316056

Email: [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik